Oleh: Saiful Hadi Menjelang bulan Ramadan, berbagai persiapan dilakukan di berbagai daerah sesuai dengan tradisi setempat. Di Aceh, misaln...
Oleh: Saiful Hadi
Menjelang bulan Ramadan, berbagai persiapan dilakukan di berbagai daerah sesuai dengan tradisi setempat. Di Aceh, misalnya, terdapat tradisi meugang, yang berlangsung dua hari sebelum Ramadan. Selain itu, industri percetakan juga mengalami peningkatan permintaan, seperti pencetakan spanduk ucapan selamat berpuasa hingga jadwal salat selama bulan Ramadan.
Dalam jadwal salat selama Ramadan, terdapat satu kolom yang diberi nama waktu imsak, yang sering dipahami sebagai batas awal untuk mulai menahan diri dari makan dan minum sebelum fajar. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah imsak memiliki dasar dalam ajaran Islam? Bukankah puasa dimulai sejak terbitnya fajar?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut adalah pandangan para ulama mengenai waktu imsak:
1. Pandangan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, pada Kitabus Shaum, bab:
> باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر
(Bab tentang perkiraan waktu antara sahur dan salat subuh)
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia berkata:
> قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.
(Zaid bin Tsabit berkata: “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau berangkat salat. Aku (Anas) bertanya: ‘Berapa lama jarak antara adzan dan waktu makan sahur?’ Ia (Zaid) menjawab: ‘Sekitar bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an.’”) (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perkiraan waktu antara sahur dan salat subuh" adalah waktu akhir sahur hingga waktu dimulainya salat subuh.
> ﻗﻮﻟﻪ : ( ﺑﺎﺏ ﻗﺪﺭ ﻛﻢ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭﺻﻼﺓ ﺍﻟﻔﺠﺮ ) ﺃﻱ : ﺍﻧﺘﻬﺎﺀ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﻭﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﺼﻼﺓ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺗﻘﺪﻳﺮ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺮﻙ ﻓﻴﻪ ﺍﻷﻛﻞ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺸﺮﻭﻉ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ .
(Bab ini membahas tentang ukuran perkiraan waktu antara akhir sahur dan awal salat subuh, karena yang dimaksud adalah waktu berhenti makan, dan permulaan waktu salat subuh.)
Beliau juga menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah, waktu sering kali diukur berdasarkan aktivitas tertentu, seperti memerah susu kambing atau menyembelih unta.
> ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻬﻠﺐ ﻭﻏﻴﺮﻩ : ﻓﻴﻪ ﺗﻘﺪﻳﺮ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﺑﺄﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺪﻥ ، ﻭﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﺗﻘﺪﺭ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﺑﺎﻷﻋﻤﺎﻝ ﻛﻘﻮﻟﻪ : ﻗﺪﺭ ﺣﻠﺐ ﺷﺎﺓ ، ﻭﻗﺪﺭ ﻧﺤﺮ ﺟﺰﻭﺭ ، ﻓﻌﺪﻝ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ .
(Orang Arab dahulu mengukur waktu berdasarkan aktivitas, seperti memerah susu kambing atau menyembelih unta. Namun, Zaid bin Tsabit menggunakan bacaan Al-Qur’an sebagai ukuran, menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu ibadah dengan membaca Al-Qur’an.)
2. Pandangan Ibnu Rusyd
Dalam Bidayatul Mujtahid (Kitab Shaum, Juz 1, Halaman 211), Ibnu Rusyd menjelaskan:
> والمشهور عن مالك وعليه الجمهور أن اﻷكل يجوز أن يتصل بالطلوع، وقيل بل يجب اﻹمساك قبل الطلوع.
(Pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan jumhur ulama menyatakan bahwa makan diperbolehkan hingga terbit fajar. Namun, ada yang mengatakan bahwa seseorang harus berhenti makan sebelum fajar sebagai tindakan kehati-hatian.)
Lebih lanjut, Ibnu Rusyd menyebutkan:
> ومن ذهب إلى أنه يجب اﻹمساك قبل الفجر فجريا على اﻻحتياط وسدا للذريعة، وهو أورع القولين واﻷوقيس والله أعلم.
(Mereka yang menentukan batas imsak sebelum terbit fajar melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari kesalahan. Pendapat pertama (boleh makan hingga fajar) lebih tepat, sedangkan pendapat kedua (imsak sebelum fajar) lebih berhati-hati, wallahu a’lam.)
Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa imsak bukanlah batas awal puasa yang wajib, melainkan langkah kehati-hatian yang telah dikenal sejak zaman Rasulullah.
Pada masa itu, waktu sering diukur berdasarkan aktivitas tertentu, sehingga Zaid bin Tsabit mengukurnya dengan bacaan lima puluh ayat Al-Qur’an. Dalam konteks modern, waktu imsak umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum waktu subuh, memberikan kesempatan untuk bersiap-siap berpuasa.
Dengan demikian, imsak bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi lebih sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Wallahu a’lam.
- [accordion]
- Dukung Kami
- Ummi Shalehah berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BSI 7122653484 an. Saiful Hadi
COMMENTS